Thursday, February 1, 2007

MENGENAL LEBIH DEKAT “CLASS ACTION”

Latar Belakang Masalah
Sering kita dengar atau baca istilah “class action”, baik dalam media cetak maupun elektronik khususnya ketika terjadi musibah banjir yang melanda Jakarta, ketika PERTAMINA menaikkan harga elpiji, atau ketika PLN tidak mengalirkan listrik di wilayah Jawa dan Bali akibat kesalahan teknis. Ada beberapa pihak LSM yang menggugat pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut ke Pengadilan melalui gugatan class action. Permasalahannya : apa sebenarnya yang dimaksud dengan class action itu? masalah apa dan siap yang bisa mengajukan class action? Siapa yang boleh digugat dengan gugatan class action? Dan apa bedanya gugatan biasa dengan gugatan class action?

Definisi Class Action
Class action atau gugatan perwakilan (selanjutnya disingkat CA) adalah prosedur pengajuan gugatan dimana ada satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus juga mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta atau dasar hukum yang sama.
Jadi CA adalah langkah hukum yang diambil oleh seorang penggugat, atau sejumlah orang yang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan sekaligus untuk kepentingan ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.[1] Orang yang tampil sebagai penggugat disebut wakil kelas (class representative) sedangkan sejumlah orang yang diwakilinya disebut sebagai anggota kelas (class members)

Apa kegunaannya?
Bagaimana Sejarahnya?
Bedakah CA dengan Hak Gugat LSM?















[1] Ahmad Santosa dkk, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (class Action), Jakarta : ICEL, PIAC dan YLBHI, 1999

No comments: