Thursday, February 1, 2007

KLONING DALAM PERSPEKTIF SAINS DAN AL-QUR’AN

LATAR BELAKANG MASALAH
Jika ada manusia berbuat ulah dan mengegerkan dunia, ada dua hal yang kita perbuat pertama kita berdecak kagum kerena salut terhadap keberanianya dan kedua kita menyumpahinya dengan sumpah serapah karena jengkel dan marah.
Dua tahun yang lalu tepatnya pada bulan Maret 1997 dunia dihebohkan dengan lahirnya seekor anak domba yang diberi nama Dolly[1] Ada apa dengan anak domba, apa ulah anak domba ini sehingga membuat heboh dunia ? apa ada yang aneh dari fisik domba ini, atau ada suatu hal yang “luar biasa” sehingga menghebohkan dunia?
Dolly si anak domba ini adalah domba biasa dari ras Finn Dorset, ia berbulu, berkaki empat, bertanduk, dan mengembik. Yang aneh dan menghebohkan kelahiran Dolly ini adalah proses “kejadian” anak domba ini. Ia tidak melalui proses alami seperti anak domba yang lain yang ada di seantero dunia ini, melalui proses reproduksi alami yakni perkawinan, hamil lalu melahirkan, juga reproduksi non alami yakni dengan insiminasi buatan yakni dengan pranserta tangan manusia yang memilih bibit pejantan unggulan, diambil spermanya, kemudian sperma tersebut disuntikkan kedalam rahim betina, hamil dan melahirkan.
Dolly lain lagi, ia lahir tidak melalui proses reproduksi alami dan tidak juga melalui insiminasi buatan, tetapi kelahirannya merupakan hasil upaya rekayasa genetika yang super canggih dari seorang genius berkebangsaan Skotlandia yang bernama DR. Ian Wilmut dari Institut Roslin, Edinburgh. Dolly lahir bukan hasil pertemuan sperma jantan dan ovum perempuan kemudian terjadi pembuahan, akan tetapi ia lahir dari proses pengkloningan. Klon (clone)[2] berarti tiruan yang sifatnya persis dengan aslinya, bukan sekedar duplikat atau kopian, ia lebih dari itu. Jadi kloning adalah suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari janin yang sudah berdiferensisi dan dari sel dewasa.
Pada awalnya sebuah sel diambil dari payudara (ambing) hewan dewasa domba jenis Fin Dorset. Sel yang terdiri dari ribuan DNA (Dioksirybo Nucleat Acid/ penentu sifat makhluk), kromosom, dan sel-sel kecil lain, kemudian ditempatkan ke dalam cawan petri. Agar tidak membelah, sel ini diberi “makanan” yang berkadar gizi rendah. Dalam kondisi ini, sel tidak dapat membelah tapi gen-genya tetap aktif. Disini, yang diperlukan adalah inti selnya. Sementara itu, diambil juga sel telur yang belum dibuahi dari domba betina jenis Blackface. Lalu, inti sel telur itu disedot keluar, sehingga sel ini tidak mempunyai inti lagi. Namun, mesin-mesin sel yang diperlukan untuk memproduksi embrio tetap utuh. Dengan diberikan kejutan listrik, maka sel ambing dan sel telur manyatu sehingga sel telur memprogram genetika di dalam sel ambing untuk memproduksi embrio. Enam hari kemudian, embrio yang berada dalam sel itu disuntikkan kedalam rahim domba Blackface. Setelah melalui proses kehamilan, lahirlah domba Finn Dorset yang secara genetis identik dengan domba donor inti sel.[3]
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Kloning adalah suatu proses pembuahan tanpa melalui perkawinan (asexual)
2. Proses pengklonan ini tanpa memerlukan sperma dari pihak jantan.
3. Induk betinanya bisa semu kalau sel yang dibutuhkan bukan berasal dari selnya, dan kehamilannya dititipkan pada rahim domba yang lain.
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dalam rekayasa genetika dan merupakan loncatan teknologi yang “wah” dan bermanfaat bagi peradaban manusia, khusunya bagi dunia peternakan yang harus berkompotisi dengan ledakan jumlah penduduk dunia yang tanggal 12 Oktober tahun ini (1999) sudah melebihi 6 milyar orang, sehingga tanpa teknologi pangan yang canggih dikhawatirkan dunia dilanda kekuarangan pangan khususnya daging dan susu dunia dapat teratasi?
Apabila teknologi tersebut diterapkan pada tanaman, khususnya tanaman pangan unggulan akan menunjang pada efesiensi bercocok tanam yang media tanam di jagad raya ini sudah kian menyempit sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal, yakni dari lahan yang sempit dan waktu yang singkat dapat dihasilkan hasil yang melimpah. Bukankah hal inipun akan menguntungkan bagi peradaban manusia ? Lalu, apa yang menghebohkan ?
Jika diterapkan dalam dua kasus di atas, jawabannya adalah “ya” atau “memang seharusnya begitu”. Tetapi, kalau rekayasa genetika itu diterapkan pada manusia – manusialah yang di “klon” bukan domba lagi seperti Dolly atau tumbuhan,. Inilah yang menjadi persoalan terutama permasalahan yang berkaitan langsung dengan hukum keluarga dalam hukum Islam.
Pertanyaan berikutnya yang muncul, apakah cara ini layak secara etika dan hukum? siapa orang tua manusia klon ini? bagaimana ia harus mengurus Akta Kelahirannya? Apa ia akan dianggap sebagai manusia biasa yang lahir melalui proses yang wajar dan alami, atau hanya dianggap “manusia produk”, Bagaimana perlindungan “hak azasi manusianya” ? dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab. Permasalahan-permasalahan tersebut itu timbul sebagai konsekuensi logis dari keluarbiasaan proses kejadian seorang anak, diluar perhitungan kerangki fikir hukum Islam yang sudah ada.
Kloning ini sudah menjadi perhatian umat Islam di seantero dunia. Macam-macam reaksi umat Islam dalam menanggapi hal ini.ada yang menganggap berita ini sebagai berita yang “sensasional” adapula yang meyakini kebenarannya.
Nah, sekarang bagaimana sebenarnya “tanggapan Al-Qur’an” terhadap masalah kloning diatas? apakah kloning ini sejalan dengan keyakinan kita tentang penciptaan manusia sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an?

PEMBAHASAN
Penjelasan kloning dalam al-Qur’an tidak dengan jelas dikemukakan, bahkan kalau kita mencari istilah kloning itu sendiri tentunya tidak akan kita dapatkan. Namun apabila kita dapat mengungkap dan menyingkap isyarat al-Qur’an, tentu saja kita akan dapatkan penjelasan kloning tersebut.
Kejadian Manusia dengan metodologi kloning ini dapat ditangkap dalam isyarat penciptaan Nabi Isa AS yang lahir tanpa adanya pencampuran sperma dari seorang laki-laki (tanpa ayah) dalam rahim seorang ibu. Kelahiran Isa hanya memerlukan seorang ibu saja. Seperti yang dikisahkan dalam surat Maryam (16 - 22)
واذكر في الكتاب مريم اذ انتبذت من أهلها مكانا شرقيا * فاتخذت من دونهم حجابا فأرسلنا اليها روحنا فتمثل لها بشرا سويا* قالت اني أعوذ بالرحمن منك ان كنت تقيا * قال انما انا رسول ربك لأهب لك غلاما زكيا * قالت أني يكون لي غلاما ولم يمسسني بشر ولم اك بغيا * قال كذالك قال ربك هو علي هين ولنجعله ءاية للناس ورحمة منا وكان أمرا مقضيا * فحملته فانتبذت به مكانا قصيا*
Dan ceriterakanlah kisah Maryam di dalam al-Qur’an, yaitu ketika ia menjauhkan diri dari keluargana ke suatu tempat di sebelah timur.
Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu Kami mengutus roh Kami (malaikat Jibril) kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.
Maryam berkata : “sesungguhnya aku berlindung padamu kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, jika kami seorang yang bertaqwa”.
Jibril berkata “sesungguhnya aku ini merupakan utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci”.
Maryam berkata “Bagaimana aku bisa mendapatkan seorang anak laki-laki, sedangkan aku tidak pernah seorang manusiapun menentuhku dan aku bukan pula seorang pezina”.
Jibril berkata “Demikianlah Tuhanmu berfirman : Hal itu adalah mudah bagi-Ku, dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagian rahmat dari Kami, dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan.
Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. (Surat Maryam 16 - 22)
MUFRADAT
* انتبذت : اعتزلت : mengasingkan diri
* مكانا شرقيا : Sebuah tempat di sebelah Timur Masjid al-Aqsha untuk mengkhususkan diri/mengasingkan diri untuk beribadah.[4]
* روحنا : Ruh Kami. Para ahli tafsir sepakat bahwa yang dimaksud dengan “ruh Kami” tersebut adalah Malaikat Jibril. yang menyerupai seorang laki-laki yang sempurna wajahnya (tampan)
* بشر : رجل Laki-laki,[5] Manusia[6]
* غلام : Anak Muda, pemuda[7] anak kecil (bayi) hingga hingga pemuda ( الصبي من حين يولد الي أن يشب )[8]
* اي ولم يباشرني رجل بالحلال من طريق الزواج: ولم يمسسنى بشر: [9] (Dan tidak ada seorang lelakipun yang pernah “menyentuhku”). Wahbah al-Zuhaili menafsirkan bahwa perkataan ini merupakan sebuah kinayah dari “bersetubuh” : [10] كناية عن المعاشرة الزوجية بالجماع
* بغيا : Pezina
Dari ayat diatas dapatlah dikatakan bahwa proses kejadian Nabi Isa AS “mungkin” merupakan hasil kloning Allah. Hal ini dapat disimpulkan dari proses diciptakan Nabi Isa tanpa adanya pembuahan biasa, yakni pembuahan melalui “perkawinan” seorang laki-laki dan perempuan yang menyebabkan adanya pembuahan yakni dengan masuknya sperma laki-laki kedalam ovum merempuan.
Bedanya dengan kloning yang terjadi pada Dolly, kalau Dolly merupakan hasil pengembangan dari rekayasa genetika manusia, sedangkan Nabi Isa merupakan rekayasa Allah. Dalam kloning Nabi Isa AS dibutuhkan rahim Ibunya yakni Siti Maryam sebagai tempat perkembangan dan pembesaran embrio yang sudah hidup. (wallahu a’lam )
Dalam proses penciptaan manusia, Allah menunjukkah Kemaha Kuasaan-Nya. Ada beberapa macam proses penciptaan manusia yang diceriterakan dalam al Qur’an yakni :
1. Allah menciptakan manusia dari sperma laki-laki dan ovum perempuan menyebabkan terjadinya pembuahan di dalam rahim yang menyebabkan kehamilan.(al-Haj : 5)
2. Allah juga menciptakan manusia yang menurut ilmu kedokteran kejadian ini dinyatakan tidak mungkin yakni Kelahiran Nabi Yahya dari pasangan Nabi Zakariya yang sudah tua renta dengan isterinya yang mandul. (Maryam : 8)
3. Allah ciptakan manusia dari seorang perempuan, tanpa adanya pranserta seorang laki-laki, yakni dalam penciptaan Nabi Isa AS. (Maryam 16-22)
4. Allah menciptakan manusia tanpa ayah dan ibu yakni penciptaan Nabi Adam dan Siti Hawa. (al-Baqarah : 30)

PROSES KEJADIAN MANUSIA
Ayat-ayat al-Qur’an yang menceritakan tentang proses kejadian manusia ada dalam 12 ayat,[11] diantaranya dalam surat al-Hajj ayat 5 yang berbunyi :

ياايها الناس ان كنتم فى ريب من البعث فانا خلقناكم من تراب ثم من نطفة ثم من علقة ثم من مضغة مخلقة وغير مخلقة لنبين لكم ونقر فى الأرحام ما نشاء الى اجل مسمى ثم نخرجكم طفلا ثم لتبلغوا اشدكم ومنكم من يتوفى ومنكم من يرد الى ارذل العمر لكيلا يعلم من بعد علم شيئا وترى الأرض هامدة فاذا انزلنا عتيها الماء اهتزت وربت وانبتت من كل زوج بهيج (سورة الحج : 5 )

Hai manusia, jika kamu ragu tentang kebangkitan (dari kubur) maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah jadikan kamu dari tanah, kemudian dari nutfah kemudian dari segumpal darah kemudian dari segumpal daging yang sempurna, dan yang tidak sempurna agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kapi tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kenendaki sammmpai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sabagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) diantara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulu telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemdian apabila telah Kami turunkan air dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam timbuh-tumbuhan yang indah.

Kemudian dalam surat al-Mu’minun ayat 14 dikatakan :
ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما ثم أنشأناه خلقا أخر فتبارك الله أحسن الخالقين
Kemudian dari nutfah ini Kami jadikan segumpal darah, lalu dari segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. Lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhul yang (berbentuk) lain. Maka Mahasucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.

Dalam beberapa ayat diterangkan bahwa, Allah tidak tegas-tegas menyebut asal manusia itu air mani, akan tetapi memakai kata :
* تراب : tanah[12] (al-Hajj : 5 )
* نطفة : Air yang jernih, air mani[13] (al-Hajj : 5 )
* سلالة من طين : Saripati dari tanah (al-Mu’minun : 12), [14]
* من ماء مهين : Air yang hina, lemah, rendah[15] (Sajdah : 5).
* من علق : Segumpal darah (Al-:Alaq : 2)
Jika dilihat dari kejadian manusia yang diciptakan dari nutfah yakni cairan yang jernih, bukan hanya bermakna air mani, karena akar katanya menunjukkan arti mengalir, dan setetes kecil.[16] Namun, sebagian besar ulama tafsir mengartikan nutfah sebagai air mani.[17] Adalah Ibn Kats ir dan Fakhrurrazi yang mengartikan nutfah itu salah dengan makna lain.
Namun tidak bagi orang yang menerjemahan nutfah itu dengan makna air mani karena diambil dari ayat lain yang menyebutkan:
الم يك نطفة من مني يمنى
Bukankah dahulu ia berupa nutfah, dari mani yang ditumpahkan (kedalam rahim) ? (al-Qiyamah: 37)
Disini dapat difahami bahwa nutfah itu merupakan bagian dari saripati mani, yang dilain ayat disebutkan sebagai air yang lemah. Bila arti setets cairan yang diambil dalam konteks ini maka cara kloningpun melewati fase setetes cair.[18]
Kemudian dilihat juga kata penghubung من ثم dalam ayat tersebut diatas tidak hanya bermakna “sebuah proses” akan tetapi bisa juga diartikan sebagai “sebuah alternatif”. Bila mungkin, maka manusia bisa diciptakan langsung dari mudgoh, yakni daging yang secara genetika sudah lengkap, karena tafsiran ayat itu menyebutkan manusia bisa diciptakan dari tanah, dari mani, dari alaqah, maupun dari mudgoh, dan apabila demikian maka kloning mendapat jalan kesesuaian dengan al-Qur’an yakni dalam surat al-Mukminun : Kemudian dari nutfah ini Kami jadikan segumpal darah, lalu dari segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. Lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhul yang (berbentuk) lain. Maka Mahasucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Ayat ini memperjelas urutan diatas sebagai proses, tetapi mengikutinya dengan keterangan bahwa setelah proses itu selesai barulah Allah menjadikannya makhluk lain. Keterangan ini juga membuka peluang bisa berlangsungnya proses kloning, karena toh untuk menjadikannya makluk atau bukan tergantung Allah.
Yang jelas, bagaimanapun canggihnya teknologi, dan kita tidak bisa menghentikannya termasuk kloning ini. Dan, apapun yang berkembang dan yang ditemukan oleh manusia dengan teknologi canggih itu tidak akan menyalahi sunatullah. Karena Allah telah cukup menyediakan media beserta keterangan-keterangan yang diperlukan untuk itu baik dalam naqli maupun dalam aqli. Tergantung manusia menggunakannya, akan digunakan ke hal-hal yang negatif atau positif.

ISTINBATH HUKUM
Kalau kloning ini diterapkan pada manusia, menurut Satria Effendi,[19] akan timbul permasalahan-permasalahan hukum seperti dibawah ini :
1. Bahwa untuk berketurunan tidak lagi memerlukan pasangan suami isteri sehingga akan mucul generasi yang tidak melalui institusi perkawinan. Hal ini akan membuat ketergantungan wanita kepada pria menjadi berkurang. Dengan adanya kloning ini maka wanita untuk mendapatkan seorang anak, tidak lagi membutuhkan seorang laki-laki (suami). Bagi pasangan lesbian, misalnya, kloning dapat mempunyai keturunan bagi mereka. atau bila kloning ini dapat dilakukan pada laki-laki, maka hal ini juga akan membuka peluang untuk kaum gay (homoseksual).
2. Ketidaktergantungan wanita pada pria dan sebaliknya dalam mendapatkan keturunan dengan teknologi kloning akan mengancam eksistensi institusi perkawinan. Padahal perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir-batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[20] Dengan dimungkinkannya berketurunan tanpa memerlukan hubungan suami isteri, berarti orang tidak lagi memerlukan institusi perkawinan. Terancamnya institusi perkawinan akan menibulkan berbagai permasalahan seperti, tidak adanya kasih sayang dalam pengasuhan anak, terlebih jika ‘pembuatan’ anak itu hanya untuk bercobaan belaka.
3. Anak yang ‘dilahirkan’ melalui kloning adalah anak yang tidak jelas garis keturunannya karena bukan hanya tidak lahir melalui lembaga perkawinan, juga tidak memerlukan sperma laki-laki. Anak itu akan kehilangan hak untuk dikasihani dan disayangi oleh dua orang tua, maka jelaslah tidak akan ada yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pendidikannya. Kalau garis keturunannya dinisbahkan kepada ibunya, apakah tidak akan dikatakan bahwa ia adalah anak zina? ini juga menjadi beban psikologis bagi sang anak.. Dalam Islam, keturunan yang diddmbakan adalah keturunan yang dibentuk secara ikatan perawinan, sehingga dengan itu secara legal jelas diakui garis keturunannya, dan jelas mana ibu dan mana ayahnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap masa depan anak.[21]

KESIMPULAN :
1. Kloning, apabila diterapkan pada tumbuhan dan binatang ternak yang tujuannya untuk kemaslahatan manusia yakni meningkatkan intensifikasi dan maksimalisasi produk, adalah dianjurkan
2. Kloning, apabila diterapkan pada manusia, tidak mengandung maslahat sama sekali, bahkan memberikan kemudharatan yang sangat besar.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsyiyah, Bareut : Darul Fikr
Abu al-Fida Ismail ibn katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim, Mesir Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t.
Ahmad Warson al-Munawir, Kamus al-Munawir,Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, 1984
Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi , Baerut : Dar Ihya al-Turats al-Arabi jilid 17. t.t
Fakhrurrazi, Imam, Tafsir al-Kabir li Imam al-Fakhrurazi, Teheran : Dar al-Kutub al-Ilmiyah t.t, jilid 23
the New Glolier Webster International Dictionary of English Language : New York : Grolier Incorporated 1971
Masduqi : Kloning menurut Pandangan Islam ,Surabaya : CV. Garuda 1997
Majalah Tiras Nomor 11/thn. III/10 April 1997
Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li alfadh al-Qur’an al-Karim, Istanbul, al-Maktabah al-Islamiyah, 1984
al-Qurthubi, Abi abdillah Muhammad bin ahman al-Anshari, Al-Jami’ li ahkam al-Qur’an, Baerut : Darul Fikr, 1995 jilid VII
Satria Effendi, Kloning Manusia dilihat dari sutud pandang Maqashid syari’ah, makalah diskusi Dosen Fakultas Syari’ah tahun 1999.
Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahbah al-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Baerut : Darul Fikr : 1991, Jilid 16
[1] Ada tiga nama Dolly yang terkenal di dunia ini, pertama Dolly di Surabaya yakni lokalisasi WTS, konon kabarnya tempat ini merupakan lokalisasi WTS terbersar di Asia Tenggara Dolly ini merupakan tempat pelepas nafsu kelamin para pria hidung belang. Dolly kedua adalah Dolly Parton, Seorang Artis Amerika pemeran film “Bay Wach” yang menjadi selebriti Amerika terseksi dan menjadi simbol sex karena memiliki sepasang payudara ukuran “jumbo” Dolly Parton dengan potongan tubuhnya yang seksi ini merupakan “pembangkit gairah sek” lawan jenis. dan Dolly ketiga adalah Dolly anak domba diatas. Dolly ini justru tidak perlu berhubungan kelamin untuk perkembangbiakannya karena ia lahir tampa diawali dengan berhubungan sek atau pembangkitan gairah sek. Ia lahir dengan cara kloning.
[2] Dalam kamus the New Glolier Webster International Dictionary of English Language dikatakan sebagai : A group of cultivated plants consisting of indifiduals derived from a single original seedling or stock, the propagantion having been by the use of vegetative parts such as buds, grafts, tubers, or other asexual methods of reproduction. the New Glolier Webster International Dictionary of English Language New York : Grolier Incorporated : Jilid I halaman 189
Istilah Klon sendiri dari bahasa Yunani yang semula berarti ranting tanaman. Akan tetapi dikalangan hortikultur istilah ini sudah lama dipakai untuk menyatakan tanaman (beserta kelompoknya) yang berasal dari satu pohon intuk saja. Pohon ini biasanya pohon unggul hasil mutasi dari pohon kebanyakan.
Dalam perkembangannya, istilah klon ini hanya dikhususkan pada tumbuh-tumbuhan, tetapi sudah merebak kepada dunia fauna dan bahkan pada manusia, sehingga pengertian klon pun berkembang. (H.M. Masduqi : Kloning menurut Pandangan Islam ,Surabaya : CV. Garuda hal. 1-2)
[3] Majalah Tiras Nomor 11/thn. III/10 April 1997
[4] Wahbah al-Zuhaili, Tasir al-Munir, Baerut : Darul Fikr 1991, Jilid XVI hal 68
[5] Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-Wasith, Baerut : Darul Fikr, t.t, Jilid I hal 58.
[6] Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus al-Munawwir : Yogyakarta : Pusat Pengadaan Buku Ilmiah Pondok Pesantren Krapyak 1984, hal 92 Dikatakan Nabi Adam sebagai Abu al-Basyar yang berarti bapaknya manusia.
[7] Ibid, hal 1090
[8] Ibrahim Anis, Op,cit, Jilid II, hal. 660
[9] Al-Qurtubi, Al-Jami li ahkam al-Qur’an, Baerut : Darul Fikr Jilid VI hal 19
[10]Wahbah al-Zuhaili, op. cit, hal 66
[11] Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li alfadh al-Qur’an al-Karim, Istanbul, Maktabah al-Islamiyah, 1984. hal 705
[12] Menurut al-Qurthubi, yang diciptakan dari tanah hanyalah Nabi Adam saja, sedangkan keturunannya dari dari nutfah, op. cit, halaman 8 Sedangkan Wahbah al-Zuhaili menerangkan bahwa tanah merupakan sumber makanan dari tumbuhan yang dimakan oleh manusia, kemudian dari makanan itu menjadi air mani. op. cit, halaman 156. Sedangkan al-Razi menghimpun kedua pemikiran tersebut. , Tafsir al-Kabir li Imam al-Fakhru al-Razi, Teheran ; Dar al-Kutub al-Ilmiyah jilid 23 halaman 7
[13] Ahmad Warson al-Munawir, op. cit, hal 1530
[14] Al-Maraghi mentafsirkan kata tersebut dengan apa yang dicabut dan dikeluarkan dari sesuatu, kadan bersifat disengaja, seperti saripati sesuatu seperti buih susu, kadang pula bersifat tidak disengaja, seperti tahi kuku dan debu rumah. Ahmad Mustafa al-Maraghi, tafsir al-maraghi, Baerut : Dar ihya al-Turats al-Arabi, t.t. Jilid 18 halaman 7.
[15] ibid, 1462 Wahbah mentafsirkan kata ini dengan : مني وهو ما يخرج عند اللذة من صلب الرجل, سمي نطفة لقلته, مأخوذ من النطف : اي الصب أو القطر lihat wahbah, op,cit hal 157
[16] Fakhrur Razi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan nutfah adalah air yang kecil, air apa saja (bukan hanya bermakna mani) Op. cit,
[17] Diantaranya Wahbah al-Zuhaili, op. cit, lilid 17 halaman 156 Qurthubi, op.cit, jilid VII halaman 8,
[18] Maduoqi, op.cit, hal 44
[19] Satria Effendi, Kloning Manusia dilihat dari sutud pandang Maqashid syari’ah, makalah diskusi Dosen Fakultas Syari’ah tahun 1999.
[20] Pasal I Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkakawinan
[21] Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsyiyah, Hal 541

No comments: